Rabu, 28 Desember 2011

VISA SCHENGEN


Apa yang dimaksud dengan visa Schengen
Visa Schengen adalah jenis Visa untuk kunjungan singkat kebeberapa negara anggota Schengen seperti Austria, Belgia, Belanda, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Italia, Luxemburg, Norwegia, Perancis, Portugal, Spanyol Swedia dan Yunani dan direncanakan tambahan beberapa negara yang akan masuk pada bulan Maret 2008.

Cara mengajukan aplikasi Visa Schengen
Dibawah ini contoh pembuatan Visa Schengen, diambil dari salah satu negara anggota Schengen yaitu Perancis. Pembuatan Visa Schengen tidak harus di negara Perancis andapun bisa memilih negara-negara lain yang termasuk anggota Schengen.

PERSYARATAN VISA  TURIS  DAN  BISNIS (short-stay visa sampai 3 bulan)
Persyaratan-persyaratan  dan ketentuan-ketentuan  tersebut di bawah ini berlaku untuk pembuatan Visa  semua negara yang diwakili oleh Perancis, Visa Transit ( untuk transit tidak  perlu reservasi hotel  dan surat undangan ) dan Visa kursus dibawah 3 bulan dengan menambahkan  tanda terima  bukti  pendaftaran dari tempat  kursus yang dituju di Perancis.

1. pemohon harus mengisi secara lengkap formulir Visa Schengen  dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir dapat diambil di loket kedutaan Besar Perancis. Pengambilan Formulir di mulai  pada Pk.08.30 WIB s/d Pk.–16.00 WIB. atau  bisa didown load di www.diplomatie.gouv.fr/venir/visas/pdf/visaengl.pdf. Untuk anak yang berusia dibawah 18 tahun wajib ditandatangani oleh orangtua.
2. Foto terbaru (2 lembar) berwarna, dengan latar belakang putih, tidak memakai tutup kepala , ukuran 3,5 cm X 4,5 cm, dan dengan proporsi seluruh wajah 70%  s/d 80 % dari batas foto. Foto disertakan dengan diberi naam dibalik foto jangan ditempel diformulir.
3. Sertakan Reservasi tiket pesawat kereta atau moda lainnya pulang-pergi atau jika tiket online harap di print-out,  dengan tanggal penerbangan yang pasti.
4. Keterangan yang menjelaskan kegiatan profesional : surat keterangan kerja yang menjelaskan posisi di perusahaan, kartu mahasiswa, surat keterangan dari universitas, dll. Untuk bisnis, ditambah Surat undangan dari perusahaan yang akan dikunjungi  dalam bahasa Perancis yang dikirim kepada pemohon dan di-fax  juga  ke Kedutaan Perancis  melalui nomor (62-21) 23 55 76 01
5. Untuk bukti keuangan, lampirkan rekening koran atau buku tabungan asli dan fotokopi dengan  jumlah minimum : Jika pemohon akan tinggal di hotel sebesar 75 Euro perhari  dan di rumah keluarga atau teman  25 Euro per hari.
6. Keterangan tempat tinggal berupa : Reservasi hotel (tiket online di print out), bukti kepemilikan atau kontrak tempat tinggal. Jika akan tinggal di rumah keluarga/teman
orang Perancis, pemohon harus menambahkan
- Surat keterangan dari walikota setempat  (asli).
- Surat pernyataan dari pengundang akan tinggal di rumahnya dari tanggal..s/d .. ,surat jaminan kembali  ke  Indonesia , fotokopi KTP dan bukti pembayaran pajak pengundang.
7. Paspor asli dan fotokopi halaman 1 s/d 3, dan 47.
8. Asli dan fotokopi Asuransi Perjalanan  International  untuk  : kesehatan,  rumah sakit , dan jaminan kepulangan ke Indonesia dalam keadaan darurat selama berda di negara – negara SCHENGEN   dengan pertanggungan minimal sebesar 30.000 €  (Tiga Puluh Ribu Euro )

CATATAN :
· Agar dapat diterima,  berkas harus dilengkapi dengan semua dokumen yang diminta. Pemohon visa turis berdomisili di JAKARTA, BOGOR, DEPOK ,TANGGERANG  dan BEKASI harus menghadap sendiri, tidak dapat melalui agen perjalanan  (biro travel). Bagi  pemohon di luar JABODETABEK  dapat mengirim dokumen  permohonan visa dan passeport   melalui kurir.
· Biaya dibayar dimuka bersama dokumen pelengkap. Jika membatalkan visa atau ditolak, uang tidak dikembalikan. Harga € 35 Euro dibayar dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pengajuan visa.
Harga dapat dicek di operator.
· Untuk  biro perjalanan dan group  lebih dari 10 orang peserta harap membuat appointment terlebih dahulu dan menambahkan keterangan jadwal perjalanan.
· Penerimaan berkas visa  :
(Senin s/d Kamis)    : 08.30 AM to 11.00 AM
( Jum’at )  : 08.30 AM to 10.00 AM
· Pengambilan paspor :
Senin s/d Jum’at    : 12.00 AM to 01.00 PM
· Pelayanan melalui telepon : Monday  to Friday   08.30 AM to 01.00 PM
· Perhatian : PROSES PEMBUATAN VISA  UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA DUA MINGGU. Kami tidak melayani pengecekan visa melalui telepon.  Untuk mengetahui visa telah selesai dipersilahkan datang  langsung  ke kedutaan sesuai dengan ketentuan proses pembuatan visa yang  telah ditetapkan. Kecuali bagi pemohon yang berdomisili di luar JABODETABEK, dipersilahkan menelpon setelah dua minggu.
· Pemegang paspor asing harus menyertakan KIMS/KITAS.
· Jika bepergian sekeluarga :  Fotokopi dan asli dari : Kartu Keluarga, surat nikah dan akta kelahiran   anak, bila ikut. Pemegang paspor Indonesia yang berstatus penduduk luar negeri harus meminta visa dari negara dimana dia bertempat tinggal. Validitas paspor minimal 6 bulan lebih lama dari masa permohonan visa. Perlu diketahui bahwa pemohon visa yang memberikan dokumen yang lengkap belum tentu akan mendapatkan visa.
Mohon untuk memfotokopi semua dokumen yang akan diajukan dan membawanya ke Perancis untuk dapat ditunjukan kepada petugas imigrasi jika sewaktu-waktu diperlukan.

0 komentar:

Posting Komentar