Jenis Visa
short term visa (single)
- Dokumen untuk Turis Pribadi
- 1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo)
- 2) Passport asli dan fotokopi passport
- 3) Kartu keluarga
- 4) Surat keterangan kerja dan SIUP, jika tidak berkerja surat keterangan tersebut tidak diperlukan
- 5) Fotokopi bukti keuangan, pilih salah satu
- - SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- - PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- - Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir
- - Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir
- - Surat keterangan pemegang membership golf
- - Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5
- - Surat keterangan pemegang Jamsostek
- - Bukti tunjangan pension
- Yang memenuhi kategori multiple visa tidak perlu melampirkan syarat point 3), 4), dan 5)
- Apabila pernah mengujungi negara OECD dalam kurun 5 tahun atau pemegang visa OECD yang masih berlaku, syarat pada point 5) tidak diperlukan
- Bagi pelajar perlu melampirkan surat keterangan pelajar dan bukti keuangan milik orang tua
- Bagi Ibu Rumah Tangga agar melampirkan bukti keuangan milik suami
- Bagi pejabat tinggi yang ingin membawa serta pembantu rumah tangga ataupun suster perlu melampirkan surat jaminan pribadi
- Insentif (group tour)
- 1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pasphoto)
- 2) Passport asli dan fotokopi passport
- 3) Kartu keluarga (pengecualian, tidak perlu dilampirkan bagi C-3 multiple)
- 4) Surat jaminan dari perusahaan dilengkapi dengan nama-nama perserta(dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait dengan perusahaan dan bukti keuangan)
Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut. - Wisata Keluarga
- 1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pasphoto)
- 2) Passport asli dan fotokopi passport
- 3) Kartu keluarga
- 4) Surat keterangan kerja salah satu anggota keluarga termasuk SIUP (dikecualikan apabila tidak bekerja)
- 5) Bukti keuangan dari salah satu anggota keluarga, sebagai contoh pilih salah satu:
- - SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- - PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- - Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir
- - Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir
- - Surat keterangan pemegang membership golf
- - Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5
- - Surat keterangan pemegang Jamsostek
- - Bukti tunjangan pension
v Anggota keluarga pemegang Visa Multiple tidak perlu melampirkan point 4) dan 5). - Kunjungan Keluarga
- 1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo)
- 2) Passport asli dan fotokopi passport
- 3) Undangan
- 4) Dokumen pembuktian hubungan keluarga (kartu keluarga, surat menikah)
- 5) Surat keterangan kerja/SIUP (dikecualikan bagi yang tidak bekerja)
- 6) Bukti keuangan
- Bagi mengeluarkan biaya sendiri, pilih salah satu:
- - SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- - PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- - Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir
- - Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir
- - Surat keterangan pemegang membership golf
- - Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5
- - Surat keterangan pemegang Jamsostek
- - Bukti tunjangan pension
- Bagi yang dibayarkan oleh si pengundang
- - Surat keterangan kerja/belajar
- - SPT (dari departemen pajak korea)
- - PBB (dari departemen pajak korea)
- - Referensi Bank dalam 3 bulan terakhir
- Bagi mengeluarkan biaya sendiri, pilih salah satu:
Anggota keluarga Korea yang tinggal di Indonesia tidak perlu melapirkan point 3) 5) dan 6) dan bisa mengajukan Visa Multiple - Kunjungan Teman/Rekan
- 1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo)
- 2) Passport asli dan fotokopi passport
- 3) Undangan
- 4) Surat Keterangan Kerja/SIUP (dikecualikan bagi yang tidak bekerja)
- 5) Bukti keuangan
- Bagi mengeluarkan biaya sendiri, pilih salah satu:
- - SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- - PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- - Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir
- - Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir
- - Surat keterangan pemegang membership golf
- - Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5
- - Surat keterangan pemegang Jamsostek
- - Bukti tunjangan pension
- Bagi yang dibayarkan oleh si pengundang
- - Surat keterangan kerja/belajar
- - SPT (dari departemen pajak korea)
- - PBB (dari departemen pajak korea)
- - Referensi Bank dalam 3 bulan terakhir
- Bagi mengeluarkan biaya sendiri, pilih salah satu:
- Seminar, Rapat, Acara Internasional
- 1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo)
- 2) Passport asli dan fotokopi passport
- 3) Undangan
- 4) Surat Keterangan kerja/Surat Tugas
- Apabila tidak dapat melampirkan surat keterangan kerja/tugas maka lampirkan salah satu:
- - SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- - PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- - Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir
- - Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir
- - Surat keterangan pemegang membership golf
- - Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5
- - Surat keterangan pemegang Jamsostek
- - Bukti tunjangan pension
- Apabila tidak dapat melampirkan surat keterangan kerja/tugas maka lampirkan salah satu:
short term visa (double)
- Double visa hanya berlaku bagi orang yang ingin mengunjungi Korea sebanyak 2 kali dalam 6 bulan.
- Persyaratan Dokumen sama dengan persyaratan Short term visa (single)
- Ijin tinggal akan berlaku selama 90 hari dan biaya yang dikenakan US$ 60
Multiple Visa (berlaku untuk 3 tahun), C-3
- Persyaratan dokumen: Passport asli dan fotokopi passport, formulir Permohonan visa
- Persyaratan lain:
- Bila seseorang merupakan pemegang izin tinggal negara OECD atau dalam kurun waktu 2 tahun berkunjung lebih dari 4 kali ke negara OECD. Disertai dengan fotokopi bukti izin tinggal dinegara OECD tersebut.
- Tour Leader yang sudah pernah mendapatkan visa Korea dapat mengajukan visa multiple setelah kunjungan kedua disertai dengan bukti-bukti.
- Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pemerintah /BUMN, Pejabat pada usaha jalur transportasi darat, laut dan udara harus melampirkan surat keterangan kerja.
- Jika penghasilan lebih dari U$10.000/tahun dibuktikan dengan slip pembayaran pajak SPT PPh 21.
- Pemegang Kartu Kredit Gold/Platinum yang dapat digunakan diluar negeri disertai dengan bukti tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir.
- Jika seseorang mengadakan kerjasama atau membangun kantor cabang di Korea dalam bidang Sumber Daya Alam harus melampirkan surat keterangan kerja, surat kontrak kerjasama dan lainnya.
- Jika seseorang diundang oleh Pemerintah Korea untuk menghadiri seminar atau rapat harus melampirkan surat undangan.
- Direktur Utama atau Pejabat perusahaan terbuka yang minimal telah bekerja selama 1 tahun harus melampirkan surat keterangan kerja dan dokumen-dokumen mengenai perusahaannya.
- Wartawan, Produser, Editor dan lain-lain yang telah bekerja minimal 1 tahun harus melampirkan id card perusahaan, surat keterangan kerja dan dokumen lainnya.
- Penulis, Artis, Dokter, Pengacara, atau tenaga professional harap melampirkan bukti surat keterangan kerja.
- Jika setelah pension, tunjangan dana pensiunnya lebih dari Rp.2 juta/bulan dan umurnya diatas 55 tahun harus melampirkan bukti-bukti yang sesuai.
- Orang asing yang telah lulus D3, S1, S2, dan S3 di Universitas di Korea dengan melampirkan bukti ijazah kelulusan.
- WN Asing yang menikah dengan WN Korea Selatan, keluarga dari pihak WN Asingnya dapat mengajukan multiple visa dibuktikan dengan dokumen kekeluargaan yang sah.
- Multiple Visa berlaku selama 3 tahun dengan masa izin tinggal selama kunjungan adalah 90 hari.
0 komentar:
Posting Komentar