Kamis, 29 Desember 2011

PROSEDUR PENGELUARAN VISA ( KOREA )

Prosedur Pengeluaran Visa

Twiiter Facebook Print

1.  Prosedur Visa dan Nomor Izin Visa

  A.  Aplikasi Dokumen
    1) Persyaratan Umum
     - Formulir aplikasi
     - Foto berwarna terbaru 1 lembar (4 x 6 cm) ditempel di formulir aplikasi
     - Paspor Asli dan Fotokopi (Fotokopi halaman identitas dan cap/stiker visa)
     - Biaya Visa (Biaya visa tidak dapat dikembalikan)
      ㆍSingle Visa(Di bawah 90 hari) : USD 30
      ㆍSingle Visa(Di atas 90 hari) : USD 50
      ㆍMultiple Visa : USD 80
         ※ Paspor tidak boleh dipinjam selama proses berlangsung
    2) Klasifikasi Dokumen
     - Selain persyaratan umum, dokumen tambahan yang diserahkan pada saat
        permohonan visa disesuaikan dengan jenis visa yang diminta.
     - Dokumen visa dikategorikan menjadi dokumen pertama, menengah, dan sering,
        tergantung frekuensi bepergian ke negara-negara pilihan
        dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

       Negara-negara terpilih            Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Jepang, dan Kanada

 B. Pendaftaran dan Pengambilan
    1) Lama Proses Visa: 3 hari
     - Proses visa bisa lebih dari 3 hari jika diperlukan interview
       atau dokumen belum lengkap.
      ※  Penerimaan Aplikasi Visa : 09:00~12:00 (Sebelum makan siang)
            Penyerahan Visa : 13:30~16:30 (Setelah makan siang)

 C. Nomor Izin Visa 
     1) Perbedaan dengan Visa biasa 
      - Visa biasa dikeluarkan oleh kedutaan besar di negara anda tinggal dan
         biasanya diberikan izin tinggal di Korea dibawah 90 hari, sedangkan nomor izin visa
         memberikan izin tinggal di Korea di atas 90 hari
         atau sesuai dengan tujuan pengajuan visa.

         ◦  Aplikan: diri pribadi atau instansi yang mengundang
         ◦  Tempat pengajuan: kantor imigrasi atau kantor cabang setempat
         ◦  Dokumen yang dibutuhkan: sesuai dengan yang sudah disebutkan sebelumnya.

     - Aplikasi visa bisa dibuat oleh bagian konsular Kedutaan Besar Republik Korea
       setelah aplikan mendapat sertifikat nomor izin visa.
 
     2) Prosedur dan waktu proses
     - Setelah menyerahkan paspor, foto, dan sertifikat nomor izin visa,
        proses dilakukan selama 3 hari kerja (sama dengan Visa umum).

0 komentar:

Posting Komentar