Jumat, 16 Desember 2011

VISA BERKERJA DAN BERLIBUR

Visa Bekerja dan Berlibur
 
Perjanjian mengenai "Visa Bekerja dan Berlibur" telah ditandatangani oleh pihak Australia dan Indonesia, dimana permohonan visa telah diterima sejak 1 Juli 2009. Visa Bekerja dan Berlibur diperuntukkan bagi Warga Negara Australia untuk mengunjungi Indonesia dan Warga Negara Indonesia untuk mengunjungi Australia. Visa ini berlaku secara bilateral dengan tujuan untuk memfasilitasi Warga Negara masing-masing Negara dalam melakukan kunjungan ke Australia dan Indonesia. Mohon diperhatikan bahwa visa ini harus digunakan sebelum 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan visa. Visa ini merupakan Visa Turis yang memperbolehkan si pemegang visa untuk bekerja, dengan kondisi sebagai berikut : Orang yang memperoleh Visa Bekerja dan Berlibur tidak diperkenankan, antara lain:
  • § Diperkerjakan oleh suatu perusahaan atau pemberi kerja dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan
  • § Terikat pada suatu institusi pendidikan atau pelatihan lebih dari 4 (empat) tahun.
 
Persyaratan :
Pemohon diwajibkan :
  • § Telah berusia 18 tahun atau belum berusia 30 tahun pada saat pengajuan visa
  • § Memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi, atau telah menjalani pendidikan di perguruan tinggi minimal 2 (dua) tahun pendiddikan
  • § Mengajukan permohonan pengajuan di Negara asal (Indonesia dan Australia)
  • § Memiliki kemampuan berbahas inggris (bagi pemohon dari Indonesia) atau kemampuan berbahasa Indonesia (untuk pemohon dari Australia) yang telah dibuktikan melalui tes kemampuan berbahasa minimal tingkat fungsional, kemampuan bahasa ini dapat seperti surat pendukung dari universitas atau pengajar dengan kualifikasi minimal memiliki kemampuan dasar berbahasa
  • § Tidak disertai oleh anak-anak di bawah umur
  • § Belumpernah memiliki Visa Bekerja dan Berlibur sebelumnya
  • § Memiliki dana yang memadai untuk membiayai keperluan selama tiga bulan pertama masa awal tinggal atau memliki dana senilai AUS$5,000
  • § Memliki kesehatan dan kepribadian yang baik
  • § Menyertakan surat dari institusi pemerintah terkait yang menyatakan bahwa pemohon telah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan.
 
Batas
Disediakan sebanyak 100 kuota untuk penerbitan visa bagi pemohon dari Indonesia dan sebanyak 100 kuota untuk penerbitan visa bagi pemohon dari Australia.
 
Biaya Permohonan :
  • § Di Perwakilan Indonesia dan Australia :
  • 1. Biaya pendaftaran sebesar AUS$ 7.00 pada saat menyerakhan permohonan visa
  • 2. Proses memakan waktu selama 2 (dua) minggu
  • 3. Biaya sebesar AUS$ 134 atau setara denagn US$ 100 untuk visa
  • § Pada saat kedatangan ke wilayah Indonesia (Entry Port) :
  • 1. Rp. 1.000.000,- untuk ITAS (harus dibayarkan pada saat tiba ke wilayah Indonesia (Entry Port)
  • 2. Rp. 700.000,- untuk MREP (harus dibayarkan pada saat tiba ke wilayah Indonesia (Entry Port)
  • 3. Rp. 50.000,- untuk Foto Biometrik (harus dibayarkan pada saat tiba ke wilayah Indonesia (Entry Port) )
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 14 Desember 2010 )

0 komentar:

Posting Komentar