Jumat, 16 Desember 2011

NEGARA DENGAN FASILITAS VISA on ARRIVAL (VoA)



 
PERTANYAAN :
Negara-negara mana yang mendapat Fasilitas Visa On Arrival (VOA) ?

JAWABAN :
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.06 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH-01.GR.01.06 tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
 
Pemberian fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara tertentu (subjek VoA) dalam rangka kunjungan wisata, sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat meningkat berdasarkan  asas kemanfaatan dan saling menguntungkan.

Negara-negara yang menjadi subjek VoA adalah: Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,  Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia, Turki, Timor Leste dan Yunani.
 
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 14 Desember 2010

0 komentar:

Posting Komentar